Modernis.co, – Dalam penggertian umum desa adalah suatu komunitas dengan ukuran relatif kecil dan terkait dengan lingkungan lokal sebagai tempat tinggal untuk menetap serta memenuhi kebutuhan hidupnya khususnya dalam sektor pangan (pertanian).
Menurut Hoffer (1948) mengartikan bahwasannya Desa dibagi menjadi tiga berdasarkan tujuan analisisnya yaitu analisis statistik, analisis psikologi, dan analisisi ekonomi. Berdasarkan tujuan analisis statistik, desa merupakan lingkungan yang penduduknya kurang dari 2.500 orang.
Sedangkan berdasarkan psikologi, desa sebagai lingkungan yang penduduknya memiliki hubungan yang akrab dan berkomunikasi secara informal antar warga. Lalu, berdasarkan tujuan analisis ekonomi, desa diartikan sebagai suatu lingkungan yang penduduknya bergantung pada pertannian.
Berdasarkan Permendagri No.20 Tahun 2018, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa mempunyai pengertian rencana keuangan tahunan pemerintahan desa dalam kurun waktu satu tahun dimulai pada awal Januari hingga akhir Desember. Proses penganggaran sendiri berpedoman pada rencana kegitan dan rencana anggaran biaya yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa).
Berhasil atatu tidaknya rencana anggaran pendapatan dan belanja desa dapat dilihat lingkungan sekitar desa. Dengan kata lain, lingkungan desa dan kemakmuran penduduk desa menjadi cerminan keberhasilan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Tak mudah untuk mencapai keberhasilan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa). Semua harus berpedoman pada peraturan yang ada, terutama perihal kinerja APB Desa yang harus selalu dikontrol yang diawasi. Bukan hanya itu saja, kinerja APB Desa harus didorong oleh factor pendukung yang dapat mencapai keberhasilan rancana yang telah disusun.
Kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dapat didukung dengan majunya teknologi pada era modern seperti ini. Heru Sucahyo (2019) telah melakukan penelitian yang mebuahkan hasil yakni kinerja APB Desa dibantu dengan temuan aplikasi “Sistem Tata Kelola Keuangan Desa.”
Dalam aplikasi “Sistem Tata Kelola Keuangan Desa” membantu bagian administrasi yang digunakan untuk pengoprasikan database dan sistem koneksi data, parameter umum, dan data entri. Selain itu diaplikasi tersebut juga terdapat petunjuk pengoprasian modul penganggaran dan petunjuk pengoperasian yang terdiri dari penatausahaan, penatausahaan penerimaan, penatausahaan pengeluaran, penyetoran pajak, mutasi kas, dan laporan penatausahaan.
Aplikasi “Sistem Tata Kelola Keuangan” desa ini menggunakan database Microsoft Acces sehingga lebih portable dan mudah diterapkan oleh pengguna aplikasi yang kurang memahami penggunaan aplikasi modern pada era seperti ini.
Secara teknis transaksi keuangan desa termasuk dalam kelompok skala kecil, sehingga lebih tepat ditangani secara mudah dengan database acces aplikasi ini. Jadi, tak perlu khawatir jika ada aparatur desa yang baru saja bekerja, pasti bisa untuk menggunakan aplikasi keungan ini agar dapat menunjak keberhasilan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa).
Kondisi tata kelola keuangan dengan mempergunakan sistem aplikasi ini memberi manfaat positif bagi aparatur desa. Proses tata kelola yang meliputi perencanaan pembangunan desa, penganggaran keuangan desa pelaksanaan keuangan desa, penatausahaan keuangan desa, pelaporan dan pertanggungjawaban keuangan desa dan pengawasan keuangan desa telah diwadahi dalam aplikasi keuangan desa ini.
Sebagimana eksistensi Sistem Aplikasi sangat mendukung tata kelola keuangan desa secara administratif dan memudahkan kinerja APB Desa sehingga membuat kinerja Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) lebih efektif dan efesien. Selain itu, dengan adanya aplikasi “Sistem Tata Kelola Keuangan Desa” dapat membantu kinerja APB Desa dalam mencapai tujuannya.
Oleh : Ajeng Tri Wulandari, Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Malang